Notice: Undefined index: componentType in /home/t33949/public_html/templates/dd_university_104/component.php on line 12
Profil Lembaga
Written by Super User
Hits: 8963
Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjamin kompetensi
dan profesionalisme personil Lembaga Keuangan Mikro

 

Misi
1 LSP CERTIF menetapkan kebijakan untuk menerapkan Pedoman BNSP 201/ISO 17024 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
2 Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya, menuju terciptanya industri BPR/LKM yang sehat, kuat, efisien, dan berkelanjutan.
3 Membangun, mengembangkan kemampuan, dan menetapkan standar kompetensi personil BPR/LKM, agar dapat meningkatkan kinerja sektoral secara menyeluruh, meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

 

 

Kebijakan Mutu

Menjamin kompetensi dan profesionalisme personil Lembaga Keuangan Mikro

 

Program-Program LSP CERTIF

1. Program Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi

Sertifikasi kompetensi kerja dimaksudkan 1) untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja sumber daya manusia Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekenomian Rakyat Syariah (BPRS) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan; dan 2) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia BPR dan BPRS menuju terciptanya industri BPR dan BPRS yang sehat, kuat, efisien, dan berkesinambungan.

Pedoman pelaksanaan sertifikasi Tahun 2017, sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa anggota Komisaris dan Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19 tahun 2023 tanggal 1 November 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rayat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa menetapkan SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016, dan Kepmenakertran RI Nomor KEP.263/MEN/XI/2004 tentang Penetapan SKKNI BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perbarindo tanggal 7 April 2017 di Labuan Bajo NTT, bahwa implementasi SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016 mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2017.

 

  

2. Test Question Conference (TQC)

Suatu kegiatan yang diikuti oleh para peserta ahli yang merupakan perwakilan dari Stakeholder (Dewan Sertifikasi) diantaranya para peserta ahli dalam penulisan Materi Uji Kompetensi. Tujuan utama diselenggarakannya Test Question Conference adalah menguji coba, membahas, mengevaluasi dan menetapkan pertanyaan-pertanyaan Uji Kompetensi yang berkualitas serta sesuai dengan standar Uji Kompetensi profesi.

 

Agenda Test Question Conference terdiri dari:

Uji Coba Materi Uji Kompetensi, berguna untuk menguji tingkat kesulitan pertanyaan Uji Kompetensi yang tercermin dari record yang diperoleh peserta secara tim.
Pembahasan Materi Uji Kompetensi bertujuan untuk mempertimbangkan setiap materi Uji Kompetensi dari segi orientasi dan katalog keahlian dan kompetensi apakah bisa diterima tanpa revisi atau diterima dengan revisi atau digugurkan karena beberapa faktor yang kurang layak baik dalam materi, jawaban maupun tata bahasanya.
Hasil pembahasan Materi Uji Kompetensi setelah direvisi akan di masukkan ke dalam bank soal. Kemudian dari bank soal baru di turunkan sebagai Materi Uji Kompetensi (MUK) sesuai batas-batas parameter yang telah distandardisasikan.



 

Category: